Baru-baru ini isu kapsul obat yang diduga mengandung lemak babi di Sumatra Utara sempat menyedot perhatian, terutama bagi kawan-kawan kita umat muslim. Pro dan kontra masalah haram dan halal kembali hangat dibahas. Dan semua orang pasti tahu kalo umat Islam memang diharamkan memakan daging babi. Namun apakah semua pernak-pernik babi dilarang dalam agama Islam?
Beberapa tahun lalu ada sebuah iklan cetak yang sangat unik, dalam iklan tersebut digambarkan ada permen coklat berbentuk boneka babi dan ada tulisan halal di sampingnya. Hemm…trus kalo umat Islam menabung uang recehnya di dalam celengan babi boleh gak ya...?? Ada yang bisa memberikan penjelasan atau komentar? Ya kaliaja bisa nambah wawasan kita bersama.
APAKAH CELENGAN ITU HARAM???
Posted by -
-
-